Alhamdulillah, Tuak Segera Dilarang Beredar di Medan
Medan – Penggemar minuman tuak di Kota Medan bakal kesulitan mencari minuman beralkohol khas Batak itu. Pasalnya, peredarannya bakal dibatasi dan lokasi penjualannya ditertibkan. Ini setelah minuman tradisional itu dimasukkan ke dalam daftar minuman beralkohol yang peredarannya akan diawasi ketat.
Ketentuan pembatasan peredaran tuak dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Ranperda Minol) yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Medan. “Ranperda ini bukan hanya mengatur retribusi, tapi juga pengaturan peredarannya. Tuak juga termasuk di dalamnya,” kata Ketua Pansus Ranperda Minol DPRD Medan, Salman Alfarisi, Kamis (26/11).
Ketentuan soal jenis-jenis minuman beralkohol yang akan diatur peredarannya selain tuak, lanjutnya, akan dibahas dalam rapat pansus Senin pekan depan (30/11/2015). “Pansus juga akan meminta masukan BPOM, MUI, aktivis kesehatan dan organisasi masyarakat lainnya. Mudah-mudahan ranperda ini segera disahkan sebagai perda dan segera diberlakukan,” tandasnya.
Diketahui, meski di Kota Medan tak banyak pohon enau atau aren dan kelapa, namun di setiap sudut kota ini banyak terdapat lapo (warung) tuak. Biasanya lapo tuak buka mulai sore hari hingga menjelang dini hari. Tuak yang beradar di Medan umumnya didatangkan dari Kabupaten Deli Serdang, Karo dan Langka.t (medansatu)
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.